Penghargaan BPS Kabupaten Buru sebagai Satuan Kerja Berpredikat WBK di Lingkungan BPS Tahun 2021
10 November 2021 | Kegiatan Statistik Lainnya
Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi dalam mewujudkan good governance dan clean government. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buru dalam hal ini berupaya untuk menata sistem penyelenggaraan organisasi yang lebih baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi ini diharapkan dapat mewujudkan aparatur BPS Kabupaten Buru yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima, serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja aparatur. Dalam pelaksanaannya upaya ini menghadapi berbagai kendala, diantaranya adalah masih terdapat penyimpangan perilaku aparatur berupa penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi, dan lemahnya pengawasan. Guna menghilangkan perilaku penyimpangan tersebut, BPS Kabupaten Buru telah melakukan langkah-langkah strategis melalui Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).
Dan Berdasarkan Hasil Penilaian Desk Evaluation oleh Tim Evaluator, BPS Kabupaten Buru diberikan Penghargaan sesuai Keputusan Kepala BPS Nomor 391 Tahun 2021 sebagai Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2021 dan diusulkan kepada Tim Penilai Nasional (TPN) untuk dilakukan Evaluasi/Penilaian guna memperoleh Predikat WBK/WBBM dari Kementrian PAN dan RB.