Portal PPID
Badan Pusat Statistik Kabupaten Buru

Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008. Website PPID BPS menyediakan Informasi Publik Berkala, Setiap Saat, Serta-merta, dan Informasi lainnya.
Informasi
Berkala
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi
Serta-merta
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara serta merta tanpa penundaan
Informasi
Setiap Saat
Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan setiap saat
Informasi
Dikecualikan
Pengecualian informasi harus didasarkan pada pengujian konsekuensi
Standar
Layanan
Standar yang berlaku pada Layanan PPID
Laporan
dan Regulasi
Kumpulan Laporan dan Regulasi yang tersedia


E-FORM

Pengajuan Informasi Publik
Kini Lebih Mudah

Ajukan permohononan Informasi Publik, atau keberatan Informasi Publik dengan mengisi E-Form secara online.

Ajukan
Permohonan Informasi →
Ajukan
Keberatan Informasi →

Berita Kegiatan BPS

Penghargaan BPS Kabupaten Buru sebagai Satuan Kerja Berpredikat WBK di Lingkungan BPS Tahun 2021

Dirilis pada 10 November 2021Statistik Lain

Reformasi Birokrasi merupakan salah satu langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi dalam mewujudkan good governance dan clean government. Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Buru dalam hal ini berupaya untuk menata sistem penyelenggaraan organisasi yang lebih baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi ini diharapkan dapat mewujudkan aparatur BPS Kabupaten Buru yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima, serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja aparatur. Dalam pelaksanaannya upaya ini menghadapi berbagai kendala, diantaranya adalah masih terdapat penyimpangan perilaku aparatur berupa penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, diskriminasi, dan lemahnya pengawasan. Guna menghilangkan perilaku penyimpangan tersebut, BPS Kabupaten Buru telah melakukan langkah-langkah strategis melalui Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).Dan Berdasarkan Hasil Penilaian Desk Evaluation oleh Tim Evaluator, BPS Kabupaten Buru diberikan Penghargaan sesuai Keputusan Kepala BPS Nomor 391 Tahun 2021 sebagai Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2021 dan diusulkan kepada Tim Penilai Nasional (TPN) untuk dilakukan Evaluasi/Penilaian guna memperoleh Predikat WBK/WBBM dari Kementrian PAN dan RB.

Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi

BPS Kabupaten Buru

Jl. Sultan Baabulah No. 1, Namlea 97571
Kabupaten Buru
Telp (0913) 21778
Faks (0913) 21778
E-mail : bps8104@bps.go.id

Ikuti Kami
di Media Sosial